Tunjangan hari raya

Revisi sejak 14 Maret 2026 03.56 oleh Tegaroom (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ''''Tunjangan Hari Raya''', yang lebih dikenal dengan singkatan THR, merupakan pendapatan nonupah yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan. Di Indonesia, THR telah menjadi bagian penting dari budaya kerja dan sering dinanti-nanti sebagai tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan selama perayaan. Pemberian THR tidak hanya berlaku bagi karyawan swasta tetapi juga aparatur negara, pensiunan, serta pekerja informa...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

ADVERTISEMENT

Tunjangan Hari Raya, yang lebih dikenal dengan singkatan THR, merupakan pendapatan nonupah yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan. Di Indonesia, THR telah menjadi bagian penting dari budaya kerja dan sering dinanti-nanti sebagai tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan selama perayaan. Pemberian THR tidak hanya berlaku bagi karyawan swasta tetapi juga aparatur negara, pensiunan, serta pekerja informal melalui program bonus hari raya.

Secara umum, THR bertujuan membantu pekerja dan keluarganya dalam menyambut hari besar keagamaan seperti Idul Fitri. Kebijakan ini telah berkembang sejak masa awal kemerdekaan dan kini diatur secara ketat oleh perundang-undangan untuk melindungi hak pekerja.

Pengertian

Tunjangan Hari Raya adalah tambahan penghasilan yang diberikan sekali dalam setahun sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja. THR bersifat wajib dan tidak dapat digantikan dengan bentuk lain seperti cuti atau fasilitas.

Pemerintah mendefinisikan THR sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi pekerja selama setahun. Besaran dan ketentuan pembayarannya disesuaikan dengan masa kerja serta jenis hubungan kerja.

Sejarah

Sejarah THR di Indonesia bermula pada tahun 1951 di masa kepemimpinan Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo. Saat itu, tunjangan diberikan kepada pamong pradja atau pegawai negeri sipil dalam bentuk persekot lebaran yang bersifat pinjaman dan dikembalikan melalui potongan gaji.

Pada 1954, kebijakan diperluas ke sektor swasta melalui surat edaran Menteri Perburuhan yang menganjurkan pemberian hadiah lebaran sebesar seperdua belas gaji bulanan. Istilah hadiah lebaran kemudian secara resmi berubah menjadi Tunjangan Hari Raya pada tahun 1994.

Perkembangan signifikan terjadi pada 2016 ketika pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Aturan ini menjadikan THR sebagai kewajiban pengusaha dengan sanksi administratif jika dilanggar. Hingga 2026, ketentuan ini tetap menjadi dasar utama dengan penyesuaian melalui surat edaran tahunan.

Dasar Hukum

Dasar hukum utama THR adalah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Untuk tahun 2026, Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 pada 2 Maret 2026 yang mengatur pelaksanaan THR keagamaan bagi pekerja swasta. Bagi aparatur negara, dasarnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.

Aturan ini berlaku secara nasional dan mengikat baik perusahaan swasta maupun instansi pemerintah.

Ketentuan Umum

THR diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus. Ketentuan ini mencakup pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu, waktu tertentu, serta pekerja harian lepas.

Pengusaha wajib membayar THR secara penuh tanpa cicilan. Pembayaran harus dilakukan sebelum hari raya keagamaan sesuai kalender masing-masing agama.

Besaran Tunjangan

Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan upah penuh. Upah tersebut mencakup gaji pokok ditambah tunjangan tetap yang diterima secara rutin.

Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan tetapi lebih dari satu bulan menerima THR secara proporsional. Perhitungannya dilakukan dengan rumus masa kerja dibagi 12 kali satu bulan upah.

Untuk pekerja harian lepas atau berbasis satuan hasil, upah satu bulan dihitung dari rata-rata penerimaan upah selama periode kerja sebelum hari raya. Jika perusahaan memiliki kesepakatan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan yang memberikan THR lebih besar, maka besaran tersebut yang berlaku.

Penerima THR

Penerima THR meliputi semua pekerja di perusahaan swasta yang memenuhi syarat masa kerja. Termasuk di dalamnya karyawan kontrak, karyawan tetap, dan buruh harian.

Bagi aparatur negara, THR tahun 2026 diberikan kepada sekitar 10,5 juta orang termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, pensiunan, serta penerima tunjangan. Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp55 triliun atau naik 10 persen dari tahun sebelumnya.

Pekerja informal seperti pengemudi ojek online juga mendapatkan bonus hari raya dengan total Rp220 miliar untuk sekitar 850 ribu mitra.

Waktu Pembayaran

THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Untuk Idul Fitri 1447 H yang jatuh pada 21 Maret 2026, batas akhir pembayaran bagi pekerja swasta adalah 14 Maret 2026.

Perusahaan diimbau membayar lebih awal jika memungkinkan. Bagi aparatur negara, pencairan THR tahun 2026 telah dimulai sejak awal Maret berdasarkan komponen penghasilan Februari 2026.

Pembayaran THR tidak boleh dicicil dan harus dilakukan secara langsung ke rekening pekerja atau tunai sesuai kesepakatan.

THR untuk Aparatur Negara

Aparatur negara menerima THR dengan komponen 100 persen yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja. Beberapa pengecualian berlaku bagi mereka yang cuti di luar tanggungan negara atau menerima tunjangan khusus tertentu.

Pensiunan dan penerima tunjangan juga berhak atas THR dengan mekanisme pembayaran melalui Taspen atau ASABRI. Perhitungan didasarkan pada penghasilan bulanan yang berlaku pada Februari 2026.

THR untuk Hari Raya Lainnya

Meskipun THR paling populer menjelang Idul Fitri, ketentuan serupa berlaku untuk hari raya keagamaan lain seperti Natal, Nyepi, Waisak, dan Imlek. Setiap pekerja hanya menerima satu kali THR dalam setahun sesuai agamanya.

Perusahaan harus menyesuaikan jadwal pembayaran dengan kalender masing-masing hari raya. Ketentuan besaran dan masa kerja tetap mengikuti aturan umum.

Dampak Ekonomi

Pemberian THR secara massal setiap tahun menjadi stimulus ekonomi nasional. Pada 2026, estimasi THR sektor swasta mencapai Rp124 triliun yang mendongkrak daya beli masyarakat menjelang Lebaran.

Pemerintah juga meluncurkan paket stimulus tambahan seperti diskon transportasi dan bantuan pangan untuk memperkuat dampak positif THR terhadap pertumbuhan konsumsi rumah tangga.

Sanksi Pelanggaran

Pengusaha yang tidak membayar THR sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha. Pekerja dapat melaporkan pelanggaran melalui posko satgas ketenagakerjaan di setiap provinsi.

Pemerintah mendorong penyelesaian secara bipartit terlebih dahulu sebelum melibatkan dinas ketenagakerjaan setempat.

Manajemen THR

Penerima THR dianjurkan mengelola dana tambahan ini dengan bijak untuk menghindari pengeluaran berlebih. Beberapa tips mencakup penyusunan anggaran prioritas, pembayaran utang, serta penyisihan untuk tabungan atau investasi.

Manajemen yang tepat dapat menjadikan THR sebagai modal jangka panjang bagi keluarga.

Lihat pula

Referensi

  1. Aturan Pemberian THR 2026 untuk Karyawan Swasta | hukumonline.com
  2. Pemerintah Umumkan Pemberian THR dan BHR Idulfitri 2026 | setneg.go.id
  3. Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) Tahun 2026 (APBN) | djpb.kemenkeu.go.id
  4. Sejarah THR, Tunjangan Khas di Indonesia yang Bermula Persekot Lebaran | kompas.com
  5. Tips Jitu Manajemen Tunjangan Hari Raya Pria 2025 | tegaroom.com https://tegaroom.com/2025/03/tips-jitu-pria-kelola-tunjangan-hari-raya-2025/