Kecerdasan buatan

Kecerdasan buatan, yang dalam bahasa Inggris dikenal sebagai artificial intelligence (AI), merupakan salah satu topik paling hangat yang dibicarakan di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Pada tahun 2023, istilah ini bahkan dinobatkan sebagai "Kata Tahun Ini" oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, sebuah indikasi jelas tentang betapa populernya konsep ini di tengah masyarakat . Artikel ini akan mengupas tuntas definisi kecerdasan buatan dari berbagai perspektif, mulai dari asal-usul istilah, definisi menurut para ahli dan lembaga, hingga kedudukannya dalam regulasi dan hukum di Indonesia, berdasarkan informasi terkini.

Asal-usul dan Istilah

Secara etimologis, "kecerdasan buatan" merupakan terjemahan langsung dari istilah bahasa Inggris artificial intelligence. Kata "artificial" berarti buatan atau tiruan, sementara "intelligence" berarti kecerdasan . Konsep tentang kecerdasan buatan pertama kali diperkenalkan pada pertengahan tahun 1950-an oleh ilmuwan komputer bernama John McCarthy. Ia mendefinisikannya secara sederhana sebagai "sains dan teknik untuk menjadikan mesin yang cerdas" . McCarthy juga merupakan tokoh yang menginspirasi konferensi Dartmouth pada tahun 1955, yang dianggap sebagai peristiwa penting yang meletakkan dasar bagi bidang studi ini .

Menariknya, di Indonesia sendiri terdapat perdebatan mengenai padanan istilah yang paling tepat untuk artificial intelligence. Berdasarkan data dari aplikasi Padanan Istilah (Pasti) yang dikembangkan oleh Badan Bahasa, terdapat tiga padanan yang diakui, yaitu 'kecerdasan artificial', 'kecerdasan buatan', dan 'AI' . Meskipun istilah 'kecerdasan buatan' lebih populer di kalangan masyarakat umum, para pakar bidang Ilmu Teknologi Informasi dalam Sidang Komisi Istilah (SKI) Kedua Tahun 2021 sepakat untuk menggunakan padanan 'kecerdasan artificial'. Keputusan ini diambil untuk menyelaraskan dengan dokumen kebijakan nasional yang telah terbit lebih dahulu, yaitu Strategi Nasional Kecerdasan Artificial Indonesia 2020–2045 . Hal ini menunjukkan bahwa meskipun istilah 'kecerdasan buatan' digunakan secara luas, dalam konteks kebijakan dan keilmuan, istilah 'kecerdasan artificial' menjadi pilihan resmi.

Definisi Kecerdasan Buatan Menurut Para Ahli dan Lembaga

Definisi kecerdasan buatan telah berkembang seiring waktu dan diberikan oleh berbagai pakar serta lembaga dari sudut pandang yang berbeda. Secara umum, AI dapat dipahami sebagai bidang ilmu yang mempelajari bagaimana membuat mesin atau komputer memiliki kemampuan untuk berpikir, bertindak, dan mengambil keputusan layaknya manusia . Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan kecerdasan buatan atau artificial sebagai "program komputer dalam meniru kecerdasan manusia, seperti mengambil keputusan, menyediakan dasar penalaran, dan karakteristik manusia lainnya" . Definisi ini menyoroti aspek peniruan (simulation) dari kemampuan kognitif manusia.

Para akademisi juga turut memberikan sumbangsih pemikiran mereka. Beberapa mendefinisikan AI sebagai "bidang ilmu yang mempelajari bagaimana caranya untuk membuat mesin agar mempunyai kemampuan berfikir seperti manusia" . Definisi lain yang lebih komprehensif menyebutkan bahwa AI adalah "suatu cabang ilmu komputer yang menciptakan komputer agar dapat mengadopsi aspek kecerdasan manusia seperti pengenalan suara, deduksi, penalaran, respons kreatif, kemampuan belajar dari pengalaman dan kemampuan membuat penalaran sendiri apabila diberi informasi yang tidak lengkap" . Definisi ini tidak hanya menekankan peniruan, tetapi juga mencakup berbagai kemampuan dan proses kognitif yang lebih spesifik.

Andreas Kaplan dan Michael Haenlein memberikan definisi yang lebih kontemporer dengan menyebut AI sebagai "kemampuan sistem untuk menafsirkan data eksternal dengan benar, untuk belajar dari data tersebut, dan menggunakan pembelajaran tersebut guna mencapai tujuan dan tugas tertentu melalui adaptasi yang fleksibel" . Definisi ini menyoroti aspek pembelajaran (learning) dan adaptasi dari data, yang merupakan inti dari pendekatan machine learning dan deep learning dalam pengembangan AI saat ini. Dari definisi ini, dapat dipahami bahwa AI bukanlah sekadar program statis, melainkan sistem yang dinamis dan mampu berkembang.

Definisi dalam Regulasi di Indonesia

Di tingkat regulasi, Pemerintah Indonesia juga telah merumuskan definisi AI yang digunakan dalam konteks kebijakan. Berdasarkan Bab I (angka 1.3 huruf c) Lampiran Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, kecerdasan buatan didefinisikan sebagai "teknologi kecerdasan buatan dalam mesin yang memiliki fungsi kognitif untuk belajar dan memecahkan masalah dengan cara yang sama seperti yang dilakukan oleh manusia" . Definisi ini sejalan dengan definisi umum yang menekankan pada kemampuan kognitif dan pemecahan masalah.

Selanjutnya, dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (sebelumnya Kominfo) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial, AI didefinisikan sebagai "suatu bentuk pemrograman pada perangkat komputer untuk melakukan pemrosesan dan/atau pengaturan data secara akurat" . Definisi ini lebih bersifat teknis dan operasional, menekankan pada aspek pemrograman dan pengolahan data. Kedua definisi ini menunjukkan bahwa regulasi di Indonesia berupaya untuk merangkum esensi AI baik dari sisi kecerdasan fungsional maupun teknis implementasinya.

Kedudukan Kecerdasan Buatan dalam Hukum

Seiring dengan pesatnya perkembangan dan adopsi AI, muncul pertanyaan penting mengenai status hukumnya. Saat ini, belum ada undang-undang khusus yang secara spesifik mengatur tentang kecerdasan buatan di Indonesia. Ketentuan terkait AI masih tersebar dalam berbagai regulasi sektoral . Namun, diskusi akademis dan hukum mulai membahas bagaimana memposisikan AI dalam sistem hukum perdata Indonesia.


Salah satu pandangan yang muncul adalah memperlakukan AI sebagai "benda" (object) dalam hukum. Dalam ranah hukum perdata, benda dapat berupa benda berwujud (seperti robot fisik) maupun benda tidak berwujud (seperti algoritma atau big data) . Dengan memosisikan AI sebagai benda, maka ia menjadi objek hukum yang dimiliki oleh subjek hukum (manusia atau badan hukum). Implikasinya, tanggung jawab hukum atas segala perbuatan yang dilakukan oleh AI akan berada di tangan pemilik atau pengendalinya . Pendekatan ini dianggap sebagai opsi terbaik berdasarkan hukum positif Indonesia saat ini untuk memberikan kepastian hukum, terutama dalam hal pertanggungjawaban .

Meskipun demikian, terdapat pula argumen yang membandingkan AI dengan hewan, yang dalam hukum perdata juga merupakan benda bergerak. Namun, perbedaan tingkat kecerdasan yang sangat jauh antara AI (terutama jenis AI Umum atau AGI) dan hewan membuat persamaan ini dianggap tidak tepat . Dilematika ini menunjukkan bahwa seiring dengan kecerdasan AI yang semakin canggih, peninjauan ulang terhadap status hukumnya mungkin akan menjadi kebutuhan di masa depan, terutama ketika AI mampu bertindak dengan otonomi yang lebih tinggi.

Kecerdasan buatan adalah konsep multifaset yang didefinisikan dari berbagai sudut pandang, mulai dari ilmu komputer, linguistik, hingga hukum. Di Indonesia, istilah ini populer sebagai "kecerdasan buatan," namun secara resmi dalam kebijakan nasional digunakan istilah "kecerdasan artificial." Definisi AI terus berkembang, dari sekadar peniruan kecerdasan manusia hingga kemampuan sistem untuk belajar dan beradaptasi dari data. Di tingkat regulasi, Indonesia telah memiliki definisi AI dalam beberapa peraturan, meskipun belum ada undang-undang khusus yang mengaturnya. Secara hukum, AI saat ini diposisikan sebagai benda, sehingga tanggung jawab hukum berada pada pemiliknya. Pemahaman yang komprehensif tentang definisi dan implikasi AI ini sangat krusial mengingat teknologi ini akan semakin terintegrasi dalam berbagai aspek kehidupan dan ekonomi Indonesia.

Referensi

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. "Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) VI Daring."

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. "Padanan Istilah (Pasti)." 

Chambers and Partners. "Artificial Intelligence in Indonesia – Use and Restrictions." 

Kompas.id. "Paling Populer, 'Kecerdasan Buatan' Jadi Kata Tahun Ini."

Kompas.com. "Badan Bahasa Tetapkan 'Kecerdasan Artifisial' Jadi Kata Tahun Ini." 

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. "Kecerdasan Buatan." 

Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau. "Kecerdasan Buatan dan Sunnatullah dalam Terminologi Islam." 

[Baca selengkapnya →]